Jaringan Muslim Madani: Usut dan Tindak Pendeta Saifuddin Ibrahim!!

Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM) Lukman Hakim. (Foto: Sopiyadi Pamungkas)

Jakarta l HukumKriminal.com – Pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam kanal Youtubenya mengenai permintaan agar 300 ayat dalam Al-Qur’an dihapus, karena mengajarkan radikalisme, merupakan pernyataan yang sangat ngawur dan berpotensi mengancam toleransi antar umat beragama.

Terkait dengan pernyataan tersebut, peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM) Lukman Hakim, mengatakan, bahwa pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim, sangat jelas berbahaya, mengandung provokasi dan sangat berpotensi mengadu domba antar umat beragama.

Oleh karena itu, dia meminta polisi turun tangan untuk mengusut dan menindaknya.

“Polisi harus segera usut dan tindak Pendeta Saefuddin Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan semuanya,” tegas Lukman Hakim kepada media, Kamis (17/03/2022).

Lukman, mengingatkan jangan sampai pernyataan provokasi tersebut, dibiarkan dan menjadi polemik di masyarakat.

Sehingga mengancam semangat kerukunan antar umat beragama.

Tokoh pendeta agama, harus mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengeluarkan pernyataan, terlebih soal kehidupan beragama.

JMM menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim, jelas tindakan penistaan terhadap agama, karena mengandung unsur provokasi dan ujaran kebencian.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS), di mana ada ayat yang melarang orang membuat penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.

“Pernyataan Pendeta Saefuddin, agar pemerintah menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an dengan alasan apapun jelas terkena pasal penodaan agama,” kata Lukman.

“Al-Qur’an merupakan ajaran pokok umat Islam, kandungan ayat di dalamnya tidak boleh dikurangi ataupun ditambah. Jelas pernyataan Pendeta Saifuddin, adalah penistaan terhadap agama Islam,” kata Lukman.

JMM menegaskan, semua pernyataan pendeta Sarfuddin Ibrahim, sangat berbahaya dan tidak berdasar (ngawur) termasuk pernyataan pondok pesantren sebagai tempat mengajarkan radikalisme.

“Pernyataan-pernyataan provokasi yang menimbulkan perpecahan antar umat beragama, harus diusut dan ditindak segera mungkin oleh aparat polisi, agar sebagai efek jera kedepannya,” kata Lukman. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *