Jemput Wanita di Indramayu Diperkosa di Tangerang

K (18), pemerkosa perempuan berinisial SKN (18), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Tangerang l HukumKriminal.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, menangkap seorang pemuda inisial K (18) yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SKN (18).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, bahwa peristiwa pemerkosaan, itu terjadi pada 19 Mei 2021 lalu, di kediaman pelaku, di Perumahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Desa Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan.

Korban pun akhirnya diajak bermain ke rumah pelaku di Tangerang.

“Di rumah tersangka, saat korban bermain game online, tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

Saat menjalani pemeriksaan, kepada polisi K mengaku, sudah lima kali melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban, terhitung dalam rentang waktu 19 Mei-5 Juni 2021.

Pada akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ayahnya.

Selanjutnya ayah korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu, 9 Juni 2021 lalu,” tukas Wahyu.

“Tersangka K dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *