Jakarta l HukumKriminal.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang “Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadhan 2022”.
Terdapat 14 poin ketentuan siaran yang disampaikan dalam surat tersebut, diantara poin edaran yang diterbitkan pada, Selasa (15/3/2022), adalah larangan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan atau menyiarkan pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang di Bulan Ramadhan.
Menanggapi edaran tersebut, Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM) Lukman Hakim, menyampaikan apresiasi sekaligus meminta semua pihak mendukung edaran tersebut; termasuk lembaga terkait melakukan hal yang sama, karena penyebaran paham radikal sudah sangat nyata dan massif; sehingga butuh usaha bersama semua pihak dalam menanggulanginya.
“Apresiasi terhadap KPI yang telah bertindak tegas terkait larangan para pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang dalam mengisi acara Ramadhan di televisi nasional maupun radio,” kata Lukman kepada media, Rabu (23/03/2022).
JMM juga meminta media televisi maupun radio harus berkomitmen mematuhi surat edaran tersebut agar semua lembaga penyiaran dalam acara ramadhan dengan tidak mengundang para penceramah dari organisasi terlarang.
“Media penyiaran harus bersih dari penceramah berpaham radikal dan atau berlatar organisasi terlarang dan ini sesuai dengan anjuran presiden Jokowi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dakwah di bulan suci Ramadhan harus mengedepankan ukhuwah islamiah, perbaikan akhlak dan mencerahkan umat,” jelas Lukman.
Lukman juga menyampaikan masukan kepada lembaga atau instansi lain agar sejalan dengan KPI dalam upaya menanggulangi penyebaran paham radikal di Indonesia.
“JMM mendorong agar sinergitas KPI, lembaga penyiaran, MUI dan ormas keagamaan berperan aktif menanggulangi penyebaran paham radikal dalam berbagai bentuk dan media,” tegasnya. (Redaksi)