Kabar Baik! Dana Desa Kini Bisa Dipakai Urus Akta Koperasi Merah Putih.

HukumKriminal.com | Senin 19 Mei 2025,Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Nias Utara kini dapat memanfaatkan Dana Desa (DD) 2025 untuk mengurus legalitas Koperasi Merah Putih. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan tertanggal 6 Mei 2025, yang mengizinkan penggunaan dana operasional desa hingga maksimal 3 persen untuk keperluan tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Nias Utara, Melitia Hulu, anggaran pengurusan akta notaris koperasi sebesar Rp2,5 juta belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) induk 2025. Namun, desa-desa dapat menyesuaikannya melalui Perubahan APBDes (PAPBDes).

“Anggarannya bisa disesuaikan dalam PAPBDes karena pengurusan akta koperasi belum tercantum dalam APBDes awal,” jelas Melitia.

Ia menegaskan bahwa proses legalisasi koperasi wajib dilakukan melalui notaris yang tergabung dalam jaringan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), sesuai arahan pemerintah pusat. “Hanya notaris yang sudah masuk dalam NPAK yang bisa menangani akta koperasi,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai lembaga usaha kolektif untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa berbasis gotong royong. Pemerintah pusat menargetkan legalisasi koperasi sebagai langkah strategis membangun kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.

Melitia mengungkapkan bahwa banyak desa di Nias Utara telah membentuk kepengurusan koperasi, namun belum menyelesaikan legalisasi. Ia mendorong desa-desa segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Kabupaten Nias Utara agar koperasi bisa segera beroperasi secara sah.

“Kalau sudah terbentuk pengurusnya, jangan ditunda lagi. Urus aktanya agar koperasi bisa segera beroperasi secara sah,” imbaunya.

Dinas PMD Nias Utara menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan teknis kepada desa-desa yang mengalami kendala dalam penyusunan PAPBDes atau dalam mengakses layanan NPAK. “Kami bantu fasilitasi, terutama bagi desa yang baru pertama kali mengurus koperasi,” ujar Melitia.

Legalitas koperasi bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi syarat utama untuk membuka rekening atas nama lembaga, mengakses pembiayaan, serta menjalin kemitraan usaha resmi.

Hingga pertengahan Mei 2025, belum ada data pasti mengenai jumlah desa yang telah menuntaskan legalisasi koperasi di Nias Utara. Namun, pemerintah daerah menargetkan proses ini selesai sebelum akhir triwulan ketiga tahun ini.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyebut Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan ekonomi komunitas. “Intinya, koperasi harus punya badan hukum agar tidak hanya menjadi wacana,” tutup Melitia.
(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *