Kades se-Kecamatan Gondang Penyuluhan Hukum Penyelesaian Masalah di Desa

Bojonegoro l HukumKriminal.com – penyuluhan hukum penyelesaian permasalahan yang ada di Desa dengan sejumlah Narasumber dari Kejari ,dari Pengadilan,dari polres dan dari Kodim 0813 bertempat di kantor Desa Senganten kecamatan Gondang Rabu 6/4/22 pagi.

Tampak hadir Forpimda,forpimcam,Babinsa,Babinkamtibmas,Babintrantibmas,kades se kecamatan Gondang Perades , tokoh agama dan tokoh masyarakat

Di kesempatan itu camat Gondang ,M Yasin
Menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan cangkrukan bersama Kapolsek dan Danramil setiap Minggu di tempat yang berbeda guna jalin silaturahmi dan jaring aspirasi pemecahan masalah di Desa ,”Alhamdulilah di dalam jaring aspirasi masyarakat puas dengan penjelasan dari kami yaitu dari danramil dari Kapolsek terkait permasalahan di masyarakat,”ujar camat

Selain itu Nara sumber dari Kapolres Bojonegoro, IPDA Mujianto,mengatakan didalam penyuluhan hukum penyelesaian permasalahan di desa sesuai di perpol no 8 Agustus 2021 yang di sebut RJ (Restorasi justis) untuk penyelesaian permasalahan pidana umum yang ada di Desa dan kades berperan sebagai mediator ,yang melibatkan tokoh agama,tokoh masyarakat,keluarga korban,keluarga pelaku,untuk mencari kesepakatan memulihkan keadaan itu yang di sebut Restorasi justis, kecuali pidana khusus seperti pembunuhan atau korupsi kasus seperti harus naik di pengadilan,”terangnya

Sementara itu Eva, Narasumber dari Kejari Bojonegoro mengacu pencegahan tidak pidana Korupsi , tindak pidana Korupsi yang di atur didalam UU no 20 thn 2001 tentang perbuatan yang melawan hukum, dicontohkan:

1. Bahwa di desa ada aturan aturan terdiri jukklak,juknis,perbub,dan permendagri kalau itu semua di simpangi di dalam melakukan kegiatan bisa di sebut melawan hukum

2. Menyalahgunakan wewenang di contohkan kepala Desa yang merangkap jadi bendahara dan merangkap jadi timlak itu juga di sebut menyalahgunakan wewenang

3. Suap menyuap terkait pemilihan perangkat

4. Perbuatan curang biasanya dakukan saat penggarapan bangunan yang tidak sesuai RAB

5. Dicontohkan sebagai panitia pelelangan tanah kas desa hasil dari lelang di gelapkan benar uang itu bukan uang negara namun ketika uang itu di masukkan
Kas desa menjadi uang Negara. (aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *