Kakek Bejat di Banyuwangi, Tega Perkosa Cucu Tirinya

Banyuwangi I HukumKriminal.com – SBU (61) warga Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), merupakan kakek bejad yang tega memperkosa cucu tirinya sendiri yang masih berusia 19 tahun.

Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengancam akan membunuh korban dan ibunya, jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Kasus pemerkosaan ini terjadi pada tanggal, 15 Mei 2021, sekitar pukul 05.00 WIB,” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat press conference, Senin, 7 Juni 2021.

Lanjut Arman, pelaku pagi itu, menyelinap ke kamar korban yang masih tertidur.

Kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi, karena ibunya keluar untuk belanja.

Korban yang ketakutan tak kuasa melawan, hingga akhirnya kesuciannya dinodai pelaku.

“Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya, jika ia menolak atau melapor kasus pemerkosaan ini,” ungkap Arman.

Kasus ini terungkap, ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari setelah kejadian.

Setelah didesak, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.

Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono.

Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput dara kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul,” ungkap Arman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan,  hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, dan menetapkannya, sebagai tersangka.

“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut,” tambah Arman.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, dan sprei.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. “Ancaman hukumannya, 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (Tim Sambilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *