Cianjur l HukumKriminal.com – Polres Cianjur Polda Jawa Barat, menangkap seorang kakek pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, warga Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/8/2022) yang merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan.tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
“Pelaku telah tiga kali melakukan aksi bejatnya,” kata Adi.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” imbuh Adi.
Pihaknya, kata Adi, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
“Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan,” kata Adi.
Pihaknya mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di lingkungan luar, karena selama ini pelaku pelecehan lebih banyak orang yang dekat dengan keluarga atau warga di lingkungan rumah yang sudah dikenal.
Sebelumnya Usm (60) kakek warga Kecamatan Karang Tengah, ditangkap petugas setelah melakukan pelecehan terhadap anak perempuan yang masih berusia empat tahun anak tetangganya dan korban sempat dibawa ke dalam kamar mandi oleh tersangka dan dipergoki neneknya.
Nenek korban langsung menanyai cucunya karena curiga dengan perbuatan tersangka.
Korban mengaku telah mendapatkan pelecehan dari tersangka yang sudah tiga kali melampiaskan perbuatan bejat-nya.
Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. (Redaksi)