Cianjur l HukumKriminal.com – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari, mengatakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) DK (43) dan SN (35), warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, ditahan Polres Cianjur.
“Keduanya diduga menjadi pengedar narkotika dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Pasutri itu pun terancam hukuman berat, yakni 12 tahun penjara,” kata Aszhari, Selasa (9/5/2023) di Makopolres Cianjur.
Menurut Aszhari, selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus peredaran Narkoba di sejumlah wilayah di Cianjur dengan 12 orang tersangka.
Dari belasan orang tersangka, dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri atas nama DK dan SN.
“Petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu-sabu,” kata Aszhari.
Selama menjalankan aksinya, kata Aszhari, Pasutri itu, tidak pernah bertemu dengan pembeli.
Sebab, modus yang dipakai sistem tempel di titik yang disepakati dengan calon pembeli.
“Namun, akhirnya mereka dijebak petugas yang pura-pura hendak membeli Narkoba,” kata Aszhari.
Dari tangan tersangka, kata Aszhari, pihaknya mengamankan barang bukti Narkoba jenis ganja 250 gram, sabu-sabu 139,95 gram dan Obat Keras Tertentu (OKT) 8.739 butir.
“Pasangan suami istri dan tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Aszhari.
Kapolres Cianjur, meminta warga ikut serta memerangi peredaran narkotika dan obat terlarang di Cianjur, dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak pengedar.
“Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak,” kata Aszhari.
(Tim/Redaksi)