Malang l HukumKriminal.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa jumlah korban meninggal dunia tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, berjumlah 125 orang.

“Sebelum dilakukan pembaruan data, jumlah korban meninggal dunia disebutkan sebanyak 129 orang, namun setelah proses verifikasi diketahui ada data ganda,” kata Sigit, Minggu (2/10/2022) di Malang.
Menurut Sigit, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kejadian yang membuat ratusan orang meninggal dunia.
“Pihaknya akan melakukan investigasi secara tuntas atas peristiwa ini,” kata Sigit.
Saat ini, kata Sigit, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Stadion Kanjuruhan.
“Hasil dari pengumpulan data dan perkembangan akan disampaikan kepada publik,” kata Sigit.
“Kami sedang melakukan pengumpulan data di TKP untuk mengetahui secara lengkap dan perkembangan yang ada akan kita sampaikan,” imbuh Sigit.
(Tim HK)