Bangkalan l HukumKriminal.com – Kepolisian Resor Bangkalan, terus melakukan berbagai macam upaya untuk terus menciptakan situasi tetap aman dan kondusif di kabupaten Bangkalan.
Seperti halnya kasus terbaru yang kini diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis (14/10/2021).
Timsus Satreskrim Polres Bangkalan, berhasil menangkap tersangka berinisial AR yang beralamat di Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/10/2021).
AR diduga mencuri satu unit sepeda motor Vario hitam 125 di halaman parkir Masjid Baiturrohman, Socah.
Kasus yang terjadi setahun lalu tersebut, akhirnya berhasil diungkap, berkat kerja keras Timsus Satreskrim Polres Bangkalan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun menjadi bukti, bahwa Polres Bangkalan terus memberikan upaya perlindungan yang terbaik kepada masyarakat di bumi dzikir dan sholawat.
Keberhasilan mengungkap kasus Curanmor ini pun dirilis langsung oleh Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Bangkalan, berhasil mengungkap kasus Curanmor ini. Tersangka AR yang saat ini masih dalam tahap penyidikan, masih dalam proses hukum oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku Curanmor yakni 363 ayat ayat 1 ke 4e, dan ke 5e KUHP. dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Sucipto.
Lebih lanjut, Iptu Sucipto menegaskan, jika Kepolisian Resor Bangkalan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat.
“Hal ini merupakan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian yang terus bersinergi dalam menjaga Kamtibmas wilayah Bangkalan. Kedepan, kami butuh dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam memberikan pelayanan yang prima serta pengamanan nomer satu untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan,” tutup Kasi Humas, ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan. (Limbad)