Kasus Pemerasan dan Penganiayaan Diungkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pemerasan dan Penganiayaan di Mundu. (Foto: HO-Polres Cirebon Kota)

Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto, mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap kasus pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu, dan kos-kosan di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Korban, dengan inisial SHH, menjadi saksi utama dalam kasus ini. Sedangkan pelaku, dengan inisial TP, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Rano, Senin (25/3/2024) di Kota Cirebon.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban termasuk satu buah kaos berwarna hijau yang sobek di bagian pundak kanan.

Sedangkan dari tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu helm merek KYT warna abu-abu, satu BPKB, satu KTP, dan satu unit televisi Android warna hitam merek Konka.

Modus operandi pelaku terungkap, kata Rano, berawal saat pelaku dan istrinya bertemu dengan korban di wilayah tersebut.

“Pelaku langsung menyerang korban, melakukan pemukulan, dan pemerasan terhadapnya,” kata Rano.

Selain itu, kata Rano, pelaku juga memaksa korban untuk menjual televisi dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan utang.

Famili korban tidak tinggal diam.

Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku, adalah 9 tahun penjara untuk kasus pemerasan dan 2 tahun 8 bulan penjara untuk kasus penganiayaan,” kata Rano.

Kapolres Cirebon Kota, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka, serta untuk selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *