Kasus Penganiayaan Seorang Santri Diungkap Satreskrim Polres Ponorogo

Kasat Reskrim Polres Ponorogo saat jumpa pers di halaman Mapolres Ponorogo, ungkap kasus penganiayaan salah satu santri di Ponpes M.H Ponorogo. (Foto: RadarbangsaTV.com)

Ponorogo l HukumKriminal.com – Sejumlah 4 santri, satu dewasa dan 3 anak-anak, ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan penganiayaan terhadap seorang santri lainnya di Pondok Pesantren  (Ponpes) M.H wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, hingga santri itu meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut, terjadi lantaran korban mengakui mengambil uang Rp100 ribu, milik kawannya sesama santri.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di rumah sakit selama 24 jam, nyawanya tidak tertolong lantaran luka yang dideritanya.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, dalam jumpa pers bersama awak media, Sabtu (26/6/2021) di halaman Mapolres Ponorogo, menyampaikan, bahwa 4 orang santri ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka masih anak-anak dan usia dewasa.

“Empat pelaku yakni, M (18) kelas XII, Y (15) kelas IX, A (15) kelas XI dan AM (15) kelas XI,” jelas Hendi.

Hendi juga menjelaskan, bahwa kejadian penganiayaan dilakukan di ruang kelas 1 lantai 2 Ponpes M.H, pada Selasa, 22 Juni 2021 pukul 23.00 WIB.

“Korban meninggal berinisial MM (15) pelajar kelas IX, sempat dirawat di rumah sakit dua hari,” kata Hendi.

Lanjut Hendi, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 potong kaos warna merah yang ada darahnya, 1 potong celana pendek warna hitam bermotif putih. Barang bukti itu milik Y.

1 potong kaos warna biru tua bermotif putih dan merah, 1 potong sarung warna hitam bercorak merah, barang bukti milik AM.

Dan, 1 potong kaos oblong tanpa lengan warna merah, 1 potong celana pendek warna hitam, barang bukti milik M.

Hendi menyatakan, kronologis kejadian, Selasa, 23 Juni 2021 sekira pukul 04.30 WIB, salah satu santri kehilangan uang sebesar Rp100 ribu, yang berada di lemari miliknya.

“Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada salah satu pengurus di Ponpes M.H,” ujar Hendi.

Selanjutnya salah satu pengurus, sekira pukul 21.30 WIB mengumpulkan seluruh santri di Asrama Ponpes.

“Setelah selesai dikumpulkan, saat itu salah satu pengurus memanggil 3 orang santri yang diduga sebagai pelaku dan salah satunya korban MM,” ucap Hendi.

Kemudian, MM dipanggil, dan diajak ke ruang pengasuh dan disidang.

“Saat disidang MM mengakui, telah mengambil uang tersebut,” kata Hendi.

Setelah keluar dari ruang pengasuh, kedua pelaku Y dan A mengajak MM masuk ke ruang kelas 1 Mts.

Kemudian pelaku A mendorong MM dan pelaku Y menendang perut MM bagian kiri, dan pelaku A memukul pipi sebelah kiri dan MM jatuh.

“Setelah terjatuh, pelaku M menginjaknya, belum selesai pelaku Y, pelaku A terus memukul dan menendang sampai korban tidak sadarkan diri,” jelas Hendi.

Habis itu lanjut Hendi, pelaku Y dan temannya R selaku saksi, mengangkat tubuh korban, dan membawanya turun ke lantai bawah.

“Pelaku M membawakan kaos lengan pendek warna merah yang dipakai untuk membersihkan mulut korban yang berdarah,” kata Hendi.

Kemudian, pelaku Y dan A meminjam sepeda motor milik pengurus Ponpes untuk mengantar korban ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah di rawat kurang lebih 24 jam, korban meninggal dunia di rumah sakit. Dan selanjutnya korban dilakukan otopsi di RSUD oleh Dr. RS Bhayangkara Kediri,” tutur Hendi.

Akibat peristiwa itu, mereka akan dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP,” tutup Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi. (Tim Sembilan)

Sumber: RadarbangsaTV.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *