Semarang l HukumKriminal.com – Polisi menangani kecelakaan lalu-lintas antara sebuah minibus dengan truk di km 438 ruas Tol Semarang-Solo di Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (24/9/2022) yang menewaskan lima orang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, membenarkan kecelakaan minibus Isuzu Elf bernomor polisi N-7023-YJ yang mengangkut belasan penumpang itu.
“Peristiwa itu bermula ketika minibus dari Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, itu melaju dari arah Solo menuju ke Semarang. Minibus kemudian menabrak bagian belakang sebuah truk yang melaju di depannya,” kata Iqbal, Sabtu (24/9/2022) di Semarang.
Dari keterangan saksi, minibus itu terseret truk pengangkut kayu, hingga sekitar dua kilometer.
Empat korban yang terdiri dari sopir, kernet dan dua penumpang minibus, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara satu korban lain, meninggal setelah sempat memperoleh pertolongan di rumah sakit.
Adapun tujuh korban terluka lainnya langsung mendapat perawatan di RSUD Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Polres Semarang, masih menyelidiki peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu akibat pengemudi minibus tersebut mengantuk,” kata Iqbal. (Tim HK)