Kemenangan Prabowo-Gibran Tugu Awal Perjuangan Memberantas Kemiskinan

Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan pidato kemenangan di depan rumahnya di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). (Foto: Istimewa

Jakarta l HukumKriminal.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, mengatakan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan permulaan dari perjuangan baru.

“Kemenangan ini, adalah tugu awal dari perjuangan membuktikan, bahwa janji Pak Prabowo untuk memberantas kemiskinan, untuk membangun persatuan dan kesatuan, adalah hal yang nyata,” kata Muzani, Rabu (20/3/2024)  di kediaman Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Menurut Muzani, masih banyak pekerjaan rumah Prabowo-Gibran di depan mata yang harus diselesaikan.

“Setelah resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden nanti, banyak pekerjaan rumah Prabowo-Gibran,” kata Muzani.

Salah satu pekerjaan yang menunggu di depan mata, kata Muzani, adalah  menjalankan program makan siang dan susu gratis.

“Program makan siang dan susu gratis sedari awal sudah digadang-gadang Prabowo-Gibran,” kata Muzani.

“Program ini nantinya, berdampak pada perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa,” imbuh Muzani.

Program strategis pembangunan perekonomian, kata Muzani, harus diselesaikan Prabowo-Gibran, demi membawa Indonesia menjadi lebih makmur.

Muzani, berharap Prabowo-Gibran dapat ditopang oleh koalisi besar di belakang pemerintah. Demi membantu menjalankan program tersebut.

“Kita akan terus membangun koalisi besar dengan berbagai macam partai politik yang ada di Senayan dan komunikasi itu sekarang sudah berlangsung,” kata Muzani.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, mengatakan KPU telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Hasyim, Rabu (20/3/2024) malam di Gedung KPU RI, Jakarta.

Pasangan Prabowo-Gibran, kata Hasyim, meraih 96.214.691 suara. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

“Adapun total surat suara sah, berjumlah 164.227.475 suara,” kata Hasyim.

(Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *