Pangkalpinang l HukumKriminal.com-Apa yang disampaikan Erzaldi, omongan ramai di masyarakat Babel, bahwa itu HOAX, menurut pemikiran kami sangat tidak benar “Itu bohong ucapan Erzaldi tersebut Nerapek”.
Menurut informasi yang kami terima dari sumber yang dipercaya, surat persetujuan agar Naziarto sebagai Sekda Babel diganti, sudah disampaikan Gubernur ke Presiden. Sekarang surat tersebut konon sudah di Meja Menseskab Pramono Anum.
Upaya erzaldi untuk melengser Sekda Naziarto bukan isu baru, Naziarto menjadi Sekda Babel memang bukan yang diharapkan oleh Erzaldi.
“Naziarto menjadi Sekda, ibarat anak lahir yang tidak diharapkan oleh erzaldi,” ujar Hadi Susilo Ketua LSM AMAK BABEL.
Sebagai bagian dari masyarakat Babel, kami berharap kepada Gubernur Erzaldi yang terhormat, janganlah mengobok-obok birokrasi Provinsi Bangka Belitung.
“Bekerjalah dengan benar. Habiskan waktu yang kurang 3 bulan lagi tepatnya 12 Mei 2022 mendatang untuk meyempurnakan visi misi yang Gubernur janjikan,” imbuhnya.
Menurut Hadi Susilo, benang merah kebenaran isu pergantian Sekda Naziarto sudah di indikasikan dengan adanya surat Gubernur yang ditanda tangani Wagub Abdul Fatah ditujukan kepada Mendagri utk mempertanyakan kewenangan Gubernur terhadap para ASN terutama dalam mengangkat, merotasi, merekomendasi, dan memutasi ASN berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.
Yang intinya alasan jabatan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) dilarang mengganti pejabat daerah kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Lantas surat tersebut dijawab oleh Dirjen Otda kemendagri, Akmal Malik dibolehkan mengganti tanpa harus minta persetujuan tertulis dari Mendagri.
Surat cinta istimewa antara Gubernur dan Ditjen Otda ini terasa aneh, karena Dirjen Otda atau Mendagri mengangkangi UU NO 10 Tahun 2016. Dengan kata lain, UU dikalahkan oleh surat Dirjen OTDA kemendagri.
Surat ini akan menjadi jurispridency bagi kepala daerah lain nantinya, apabila kdh ingin mengganti Sekda, dan Kadis, Kaban di daerah.
Apalagi mulai Mei 2022 hingga Akhir 2023 akan berakhir utk persiapan Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada serentak 2024.
Ini ada upaya indikasi untuk merusak Tata Kelola Pemerintahan, tata kelola Birokrasi, dan tidak menutup kemungkinan upaya untuk menggagalkan PILKADA serentak 2024 yang sudah menjadi Agenda besar Presiden Jokowi untuk keteraturan kepemrintahan yang baik dimasa mendatang.
Gubernur Erzaldi, saat ini sedang melakukan operasi bidding terhadap dua kadis di Provinsi Babel, dengan adanya legalitas melalui surat Dirjen Otda Almal Malik, yakni Kadis Pertanian, dan Kadis Pendidikan. Kadis pertanian sebelumnya, Juaidi sekarang mendekat di Rutan Tuatunu karena tersangkut kasus korupsi Proyek, sedangkan kadis Pendidikan, M.Soleh beberapa bulan lalu dimutasikan menjadi Asisten I Setda Babel.
Sekda Naziarto, ketika dihubungi Wartawan melalui WA pribadinya tentang rumor yang ramai dibicarakan masyarakat tersebut, dengan singkat menjawab. “Saya belum tahu. Silahkan konfirmasi ke Pak Gubernur Erzaldi dan Bu Susanti kepala BKPSDMD”.
Hadi Susilo meminta kepada Gubernur Erzaldi janganlah diakhiri masa jabatannya yg berakhir 12 Mei 2022 nanti meninggalkan kesan yg tidak baik di mata masyarakat. Dan jangan membuat kegaduhan juga ketidaktenangan para ASN dlm bekerja.
Sebelumnya Naziarto sebagai Sekda Babel, Gubernur juga sudah mencopot Yan Megawandi secara sepihak dan diumumkan saat Rapat Pimpinan berlangsung. Sekarang ingin mengulangi hal yang sama terhadap Naziarto.
Menurut Hadi, kala masa Yan Megawandi masih dapat diterima alasannya, karena masa jabatan gubernur masih berlangsung masih hampir tiga tahun, sementara Yan Megawandi juga sudah menjadi Sekda lebih dari empat tahun.
“Sementara untuk Naziarto mungkin belum mencapai dua tahun menjadi Sekda, kenapa harus diganti? Sementara masa jabatan Gubernur masih 3 bulan lagi,” ujarnya.
Penulis: Hadi Susilo LSM AMAK BABEL