Sidoarjo I HukumKriminal.com – Telah terjadi kesalahpahaman beberapa hari yang lalu, antara, anggota TNI-AL dengan warga sipil di sebuah Cafe Yono THKI, tepatnya di Desa Tropodo, Krian Sidoarjo, Jawa Timur.
Diketahui berita yang beredar di media, bahwa anggota TNI-AL berinisial IM (33) telah melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang berinisial W (33), itu tidaklah benar, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna untuk pendalaman oleh Tim Gabungan TNI-Polri,
bahwasanya kejadian tersebut tidak ada unsur penganiayaan, tetapi hanyalah selisih salah paham, yang telah terjadi antara kedua belah pihak, Kamis (17/6/2021).
Selanjutnya, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, bahwa kejadian itu, memang murni hanyalah kesalahpahaman dan kurang bijaknya dalam mengambil tindakan.
“Masalahnya sudah selesai. Dan keduanya bersepakat untuk berdamai pada hari Selasa malamnya, merekapun sudah saling menandatangani surat pernyataan damai di ruangan Polsek Krian, pukul 01.00 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Isbahar Buamuna, SH.MSi. (fdy)