JOMBANG, HukumKriminal.com – Sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijarah maling, Kamis (20/5/2021) petang, sekitar pukul 18.15 WIB.
Pelaku menyatroni rumah milik Nur Hayati (45) ini, memanfaatkan kondisi rumah kosong lantaran pemiliknya sedang bepergian ke luar kota. “Infonya, pemilik rumah sedang rekreasi ke Pacitan,” ujar Dwi, seorang saksi.
Hanya saja, aksi pelaku yang diketahui bernama Supardi (41) warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini, diketahui tetangga sekitar. Supardi pun berhasil ditangkap warga sekitar dan bonyok dihajar massa.
Beruntung, kemarahan warga atas ulah nekatnya itu bisa diredam polisi. Setelah korps seragam coklat tiba di lokasi kejadian dan mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga. Ia kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Peterongan.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan, aksi nekat pelaku bermula saat Supardi mengetahui kalau Nur Hayati berniat akan rekreasi ke Pacitan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat.
Informasi kalau rumah itu akan ditinggal pemilik, tersangka Supardi dapatkan saat dia mengirim dedak ke Nur Hayati, empat hari sebelumnya atau Minggu 16 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.
“Pemilik rumah malah memberi tahu tersangka yang saat itu mengirim dedak kepadanya, kalau dirinya akan rekreasi ke luar kota selama dua hari. Dari informasi itu, niat jahat tersangka muncul,” terang Sujadi.
Dan Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka pun berangkat dari rumahnya Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, dengan membawa betel besi. Tiba di rumah Nur Hayati, tersangkan kemudian memperhatikan situasi sekitar rumah yang diincarnya.
Bakda Magrib atau sekitar pukul 18.15 WIB, situasi mulai gelap. Saat itulah, tersangka mulai beraksi. Ia menuju bagian belakang rumah, dan mencongkel jendela dapur dengan betel besi sepanjang 25 sentimeter yang sudah disiapkannya.
Berhasil membuka jendela dapur, tersangka langsung masuk dan menuju ke salah satu kamar di dalam rumah itu. Tersangka kemudian mengobrak-abrik lemari dan ruangan kamar itu. Hingga dia mendapati sebuah kaleng yang berada di samping ranjang.
“Kaleng tersebut ternyata berisi uang senilai Rp 652 ribu. Uang tersebut dia pindahkan ke saku celananya,” papar Kapolsek Sujadi.
Belum puas hasil jarahannya itu, ia kembali mengobrak-abrik sejumlah tempat di dalam rumah Nur Hayati. Hingga dia tidak sadar, aksinya terendus warga sekitar.
Tersangka yang sibuk mencari barang berharga lain yang akan dijarahnya di dalam rumah, malah terkepung warga sekitar. Sejurus kemudian, tersangka ditangkap warga.
Geram dengan ulahnya, sejumlah tetangga korban mendaratkan bogem mentah ke tersangka. Ia pun jadi sasaran amarah massa.
Sujadi mengatakan, selain mengamankan tersangka ke Mapolsek Peterongan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 652 ribu hasil curiannya, sebuah betel terbuat dari besi sepanjang 25 sentimeter, dan sepotong celana pendek warna doreng
Kini, lanjut Sujadi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Peterongan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 363 (1) 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian,” pungkas Sujadi. (ans/pi)