Penggilingan Limbah Plastik Meresahkan Warga Dusun Winong Lor, Desa Jowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang
Jombang | Berdasarkan Laporan informasi dan Pengaduan Masyarakat, Media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) turun lapangan dan melakukan pendataan serta Konfirmasi.
Bahwa Pabrik Penggilingan Limbah Plastik di Dusun Winong Lor, Desa Jowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, dugaan belum memiliki legalitas Pengelolaan Limbah bahan baku beracun (B3) / Penggilingan Limbah Plastik di Dusun Winong Lor, Desa Jowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur
Argumentasi Hukum (Legal Arguments), Bertempat di Dusun Winong Lor, Desa Jowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, terdapat pabrik penggilingan limbah PlastikPlastik, beberapa perusahaan penggilingan Limbah Plastik tersebut diduga melanggar Undang undang Lingkungan Hidup.
Penggilingan limbah plastik secara ilegal diancam oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk limbah plastik, dan menetapkan sanksi bagi pelanggaran.
Elaborasi:
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga Pabrik Penggilingan Limbah plastik tersebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008:
Undang-undang ini mengatur secara umum tentang pengelolaan sampah, termasuk pembuangan, pengolahan, dan pemanfaatan. Pelanggaran terhadap aturan dalam UU ini, misalnya membuang sampah tidak pada tempatnya atau mengelola limbah tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pabrik Penggilingan Limbah Plastik diduga kuat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 : Undang-undang ini fokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan pencemaran akibat limbah. Penggilingan limbah plastik secara ilegal dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ini.
Dijelaskan juga bahwa sanksi terhadap penggilingan limbah plastik ilegal dapat berupa pidana penjara dan denda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, jika penggilingan limbah plastik menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Penggilingan Pengelola sampah yang tidak baik dan menimbulkan pencemaran dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008. Demikian pula, kegiatan ilegal mengelola limbah tanpa izin dapat diseret ke pengadilan berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penggilingan limbah plastik secara ilegal juga bisa dianggap sebagai tindakan perbuatan melawan hukum, yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. Jika terbukti, penggilingan tersebut dapat menjadi dasar untuk gugatan perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan Penggilingan limbah plastik ilegal diancam oleh UU Pengelolaan Sampah dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi yang bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkan.
Pelaku yang melakukan penggilingan limbah plastik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi perdata, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum setelah sangsi administratif
Regulasi: Pengelolaan limbah B3, termasuk grenjeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait.
Kegiatan pabrik penggilingan plastik diduga tidak memiliki pengelolaan limbah, termasuk pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Hingga secara fakta di buang secara terang terangan ke sungai.
Melalui telpon seluler Whatsapp 0815-5318-50xx Saudara Bapak, Kaji Sudar. Alamat Usaha Dusun Winong Lor, Desa Jowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, belum membalas Tanggapannya.
Secara terpisah Saudara Bapak, Wawan Alamat Usaha Dusun Winong Lor, Desa Jowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, belum dapat di Konfirmasi. Perihal Permintaan Keterangan :
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Pengelolaan, Pengumpulan dan pengiriman Hasil Limbah bahan baku beracun (B3)
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025.
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) ber Somasi dan Klarifikasi Permintaan Keterangan tidak mengindahkan, hingga patut diduga Aktivitas penggilingan limbah plastik diatas melanggar Hukum Undang undang diatas. Jumat 16 Mei 2025
Pasalnya Masyarakat Dusun Winong Lor, Desa Jowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, “Resah! Dengan adanya limbah plastik apalagi sungai yang dahulu lebarnya 3 meter, sekarang menjadi 1 meter, ini sangat meresahkan warga juga petani.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) juga berharap Pihak Terkait sesuai dengan Tembusan:
1. Presiden RI
2. Menteri Lingkungan Hidup
3. Gubernur Jawa Timur
4. Kapolda Jatim
5. Gakkum : Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Timur
5. Bupati Jombang
6. Kapolres Jombang dapat berperan sebagai Penegak Hukum yang berlaku.
Sementara itu, Media di Jawa timur khususnya, Umumnya di indonesia tetap mengawal pemberitaan sebagai Kontrol Sosial. (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.