Medan l HukumKriminal.com – Sebanyak 18 tahanan Polsek Medan Labuhan, Sumatera Utara (Sumut), melarikan diri dengan cara merusak gembok sel dan menjebol pintu kaca, Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Para tahanan kabur dengan cara membuka gembok pintu tahanan saat beberapa petugas polisi yang bertugas jaga sedang tertidur.
Setelah berhasil membuka gembok, para tahanan menghancurkan pintu kaca.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, belasan tahanan yang kabur dari sel Polsek Medan Labuhan, sudah berhasil ditangkap.
Hadi menjelaskan, para tahanan yang sudah diamankan itu, telah dikembalikan ke dalam sel Polsek Medan Labuhan.
“Tim Gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Belawan masih memburu dua orang lagi tahanan yang belum ditemukan,” kata Hadi, Kamis (29/7/2021).
Hadi menegaskan, tahanan yang belum tertangkap, agar menyerahkan diri.
“Jika tahanan itu membandel, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Hadi. (Tim Sembilan)