Komplotan Pencuri Motor Ditembak Polisi Polresta Mojokerto

Mojokerto l HukumKriminal.com – Seorang pencuri motor terpaksa didor kakinya oleh petugas dari Polresta Mojokerto karena melawan petugas ketika hendak ditangkap. Pencuri ini bekerja tidak seorang diri akan tetapi bersama dengan tiga orang temannya merupakan komplotan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor). Tiga orang tertangkap dan satu orang berhasil melarikan diri.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AR Bin Sanali dan ER alias Irfan bin Muksin (di bawah umur) warga Kecamatan Pasrepan, Kota Pasuruan serta SA Bin Munadi warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku M masih dalam pengejaran petugas.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban pada, Senin (30/8/2021) lalu.
“Para pelaku merupakan jaringan besar mencakup hingga Jawa Timur. Hasil identifikasi pelaku terdapat 3 LP (Laporan Polisi.red) di Polresta Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (8/9/2021).

Yang dengan kasus sama yaitu pencurian kendaran bermotor (Curanmor). Masih kata Kapolresta, para pelaku melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci T dan L, merusak lubang kunci kendaraan dengan sasaran sepeda motor yang terparkir.

“Dari hasil laporan polisi yang masuk ke kita, kita melakukan identifikasi dan kita mampu mengamankan tiga pelaku dari empat pelaku dalam jaringan ini. Untuk pelaku utama yang melakukan eksekusi metik kendaraan di lapangan, masih kita kembangkan dan barang bukti yang sementara kita dapat adalah barang bukti yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Barang bukti yang digunakan pelaku tersebut merupakan hasil kasus pencurian yang terjadi di tempat kos Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Barang bukti sepeda motor Honda Vario nopol AG 5835 PBM warna biru dongker milik korban Wahyu Aji (22) warga Nganjuk.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, BPKB 2 lembar, kunci T 10 buah, logam 7 buah, magnet 3 buah, helm 2 buah, tas 2 buah, sabuk 2 buah, dompet 3 buah beserta isinya uang senilai Rp435 ribu, 7 buah ATM dan 3 buah STNK, topi 1 buah, sandal 1 pasang dan satu unit sepeda motor Vario hasil tindak pidana pencurian,” terangnya.

Kapolresta lebih lanjut menyampaikannya, keempat tersangka tersebut teridentifikasi terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada tanggal 30 Agustus 2021. Pencurian dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari dengan merusak gembok pagar kos dan membawa kabur motor Honda Vario Nopol AG 5835 PBM milik Wahyu Aji Saputra juga dengan menggunakan kunci T.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 02.45 Wib., di depan makam dusun Jetis, Desa Banjaragung Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur. Saat dilakukan penangkapan, kita sudah mengidentifikasi pelaku, pelaku kabur lalu kita berikan tembakan peringatan, masih lanjut kabur kemudian kita lumpuhkan,” paparnya.

Masih kata Kapolresta, Penangkapan ketiga pelaku bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan. Mulai mengidentifikasi modus operandi, serta identifikasi jaringan yang posisinya di luar lapas yang terindikasi masih aktif, serta identifikasi gambar CCTV di salah satu tempat radius 1 Km dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Sesaat sebelum kejadian, kita mengidentifikasi gambar CCTV yang mengarah ke TKP, kemudian kita lakukan penelusuran terhadap identitas, kita mapping terhadap profil pelaku di gambar-gambar itu. Alhamdulillah kita mendapatkan fakta hukum bahwa ini adalah jaringan yang selama ini kita cari. Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Proses sudah berjalan, Kapolresta menegaskan, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan negara.

“Kita sudah mengidentifikasi pelaku, pada saat proses penangkapan. Saat diberikan peringatan, yang bersangkutan melarikan diri, kita tembak dari jarak jauh dan mengenai kaki salah satu tersangka. TKP yang sebelum-sebelumnya terjadi sebelum TKP tanggal 30 Agustus ini,” tegasnya.

Salah satu pelaku, mengaku kendaran bermotor yang berhasil dicuri dijual seharga Rp5 juta. “Kalau yang ini (barang bukti sepeda motor Honda Vario, red), kalau tidak salah Rp5 juta. Empat kali di Kota Mojokerto. Tidak pernah (ditahan, red),” ujarnya. (RJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *