Jember l HukumKriminal.com – Korban penganiayaan Dhofir diperiksa penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), setelah melaporkan sekelompok Debt Collector yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Hasil pemeriksaan hari ini terkait kasus Pak Dhofir diarahkan kepada Pasal 352 terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Debt Collector salah satu perusahaan leasing,” ujar Kuasa Hukum Dhofir, Nasimatur Rahmah di Mapolres Jember, Selasa, 25 Mei 2021.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, pada tanggal 7 Mei 2021 telah dilakukan penganiayaan di rumah Dhofir, bentuk penganiayaannya berupa pemukulan yang dilakukan ketiga pelaku dengan tujuan untuk menarik mobil yang ada di rumah Dhofir.
Waktu itu, sambung Rahmah, ketika dianiaya Dhofir sempat terjatuh mengenai kursi, sehingga mengalami luka-luka di bagian pelipis dan leher, kemudian memar di bagian tangan dan punggung, itu sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Soebandi.
“Tadi juga dua orang sudah diterima kesaksiannya dan selanjutnya pemeriksaan terhadap terlapor. Kurang lebihnya seminggu atau dua minggu ke depan, terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diserahkan ke penyidik, kata Rohma, diantaranya foto pelaku penganiayaan dan foto memar di bagian tangan, pinggang serta bagiannya lainnya.”Untuk hasil visum masih akan diambil di Rumah Sakit Soebandi,” ungkap Rahmah. (Tim Sembilan)