Korban Pengeroyokan Meninggal, Polsek Batu Ampar Ungkap Pelaku  

Batam l HukumKriminal.com – Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK laksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Prawiro Hadi Wijaya, STK, SIK. Bertempat di Mapolsek Batu Ampar, Rabu (16/02/2022).

Pelaku yang diamankan IS (30 Tahun), SP (26 Tahun) dengan TKP di Belakang Masjid Nurul Ikhsan, Ruli Seraya Bawah RT 005 RW 001 Kel.Kampung Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Berawal Pada hari Kamis (10/02/2022) sekira pukul 19.18 WIB, Korban mendapat telepon dari RT 005 Kel. Kamp seraya bahwa adik Korban sudah terkapar di belakang masjid Nurul ikhsan Kel. Kamp seraya, Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Korban mendatangi tempat kejadian dan mendapati bahwa korban inisial MS sudah terbaring tidak sadarkan diri di lokasi kejadian dengan kepala mengeluarkan darah selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan tersebut kemudian Sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandi Tarigan,S.I.K, MH dan Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin,S.I.K. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi di belakang Masjid Nurul Ikhsan Kel. Kamp. Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Kemudian team mendapat informasi bahwa pelaku I sedang berada di seputaran Ruli Seraya Bawah Kec. Batu Ampar – Kota Batam, kemudian team melakukan pengejaran terhadap pelaku I, Lalu team berhasil mengamankan Pelaku I yang di duga pelaku pengeroyokan tersebut. Dari hasil introgasi pelaku I melakukan pengeroyokan bersama 2 rekan lainnya berinisial SS dan JN, dari informasi yang di dapat pelaku SS sedang berada di seputaran seraya lalu team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku SS, selanjutnya team membawa pelaku pengeroyokan tersebut ke Polsek Batu Ampar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang mana sampai saat ini team masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku inisial JN dan sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan Pelaku Pada hari Kamis (10/02/2022) sekira pukul 18.15 wib tersangka SP menemui tersangka IS dan tersangka JN yang sedang minum minum tuak di warung kopi yang bertempat di ruli seraya bawah. Kemudian SP bercerita jika keponakannya baru saja di tarik bajunya lalu diangkat tubuhnya oleh korban MS. Tidak terima keponakannya diganggu korban, pelaku IS,SP dan JN mencari keberadaan korban MS. Setelah ±15 menit mencari , pelaku IS, SP dan JN tidak menemukan keberadaan korban, lalu ketiganya berkumpul duduk di kios milik saksi DD yang merupakan abang kandung dari tersangka SP yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setengah jam duduk dikios DD, korban MS kemudian terlihat berjalan tidak jauh dari kios DD.

Pelaku JN dengan cepat mengdatangi korban MS dan langsung mencekik leher korban MS dan memukul kepala korban berulang kali. kemudian pelaku JN mendorong kepala korban kebawah hingga tubuh korban dalam posisi jongkok. pada saat pelaku JN masih mencekik leher korban, pelaku SP memukul kepala korban dan dengan menggunakan kakinya menendang kepala dan pinggang korban .

Pelaku IS juga memukul tangan korban yang sedang menutupi wajahnya lalu pelaku IS memukul punggung korban. Setelah pelaku IS, SP, dan JN mengeroyok korban, saksi DD mencoba melerai dan bersama saksi JK memanggil ketua RT, lalu pelaku JN melepaskan cekikan nya dari leher korban, dan tidak lama kemudian terlihat darah mengalir dari dahi korban dan perlahan korban tergeletak dengan sendirinya ketanah dengan posisi terlentang dan tidak sadarkan diri dan meninggal di tempat.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Dua Belas Tahun. Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *