Bojonegoro l HukumKriminal.com – Seorang warga Dukuh prembugan Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro Bernama Mutasam umur 59 Tahun selasa malam Dini hari jam 00.30 tanggal 19 Juli 2022 Datang Ke Mapolres Bojonegoro karena telah mengalami korban pembacokan di tangan sebelah kiri dan langsung diterima laporannya serta diadakan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Pelaku Pembacokan berinisial GF dkk hingga saat ini masih dalam pencarian oleh petugas Reskrim Polres Bojonegoro.
Hingga pagi ini tanggal 21 juli 2022 upaya pencarian pelaku pembacokan yang dialami oleh Mutasam umur 59 tahun belum membuahkan hasil dan korban berharap agar para pelaku yang berjumlah 3 orang agar segera ditangkap oleh Aparat Polres Bojonegoro dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Korban kasus pembacokan Saudara mutasam sempat dirawat dan dijahit tangan kirinya di RSUD Sumberrejo dan setelah dirawat langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke jajaran polres Bojonegoro.
Kronologi kejadian saat itu korban Senin malam tanggal 18 juli 2022 pukul 23.55. bersama istrinya ke musholla Al Mujahidin dan didobrak oleh Gf, pcg dkk berjumlah 3 orang agar keluar dari toilet musholla ,dan selanjutnya korban bernama mutasam pulang bersama istrinya dan selanjutnya setelah sampai rumahnya pintu Rumah saudara mutasam didobrak 3 orang pelaku berinisial GF dkk
Selain dipukuli oleh 3 orang ,korban juga dibacok dengan memakai celurit ,sementara pihak korban saat ini masih menunggu perkembangan dari APH polres Bojonegoro, korban berharap setelah tertangkap pelaku di hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.(aji)