Jakarta l HukumKriminal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang Rp1,5 miliar yang diamankan dari Mursyid, ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang Rp1,5 miliar itu, masih didalami, itu uang dari mana dan kaitannya dengan apa yang Rp1,5 miliar.
“Uang Rp1,5 miliar itu kami amankan melalui ajudannya, ajudan dari Bupati Muba. Yang bersangkutan ada di Jakarta,” kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kronologi tangkap tangan, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin di salah satu lobi hotel di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Alexander mengungkapkan, uang tersebut berada di dalam tas berwarna merah.
Alexander memastikan, KPK menelusuri asal uang tersebut, dalam proses penyidikan.
“Kami lihat di kendaraan yang dibawa untuk ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah, ketika kami minta ajudannya untuk mengambil tas itu, setelah dibuka isinya uang Rp1,5 miliar. Masih didalami peruntukan, termasuk asal uang Rp1,5 miliar itu dari mana, nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” jelas Alexander.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, temuan uang Rp1,5 miliar itu, menjadi sesuatu yang menarik bagi penyidik untuk didalami lebih lanjut.
“Nantinya akan kami dalami. Yang pertama adalah sumbernya asalnya dari mana uang tersebut, kemudian yang kedua adalah, maksud dan tujuan uang itu dibawa ke Jakarta. Kemudian untuk apa keperluannya atau kepentingannya. Dari situ nanti mudah-mudahan kami bisa mendapatkan bukti,” tutur Setyo.
KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Tiga tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan sekitar pukul 20.00 WIB, Tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.
Enam orang tersebut yakni, Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan, Mursyid selaku ajudan bupati, Badruzzaman selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai penerima, Dodi Bupati Musi Banyuasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim Sembilan)