Mojokerto l HukumKriminal.com – Lembaga anti Raswah KPK hari ini Selasa 24 Agustus 2021 mulai memeriksa dan meminta keterangan beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto baik yang masih aktif maupun sudah purna jabatan.
Mereka dipanggil untuk menghadap penyidik KPK di Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto jalan Bhayangkara nomor 25 Kota Mojokerto. Mereka dipanggil dalam 2 gelombang. Gelombang pertama jam 09.00 Wib dan jam 13.00 WIB.
Hadir memenuhi panggilan KPK pada gelombang pertama adalah Ali Kuncoro mantan ajudan Bupati Ahmadi dan Sekretaris Dinas Peternakan juga pernah menjadi kabag umum dan kandidat calon wakil bupati berpasangan dengan MKP, Ardhi Kepada Diskominfo, Abdullah Muhtar Kepala BPTPMST, Noerhono Kasat pol PP juga mantan Kepala BPTP MSP, Joko mantan Camat Jatirejo, Kepala Disparpora dan Ispektur Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin Kepala DLH yang juga Plt Asisten II dan Lutfi mantan ajudan mantan Bupati MKP.
Sementara yang hadir memenuhi panggilan KPK gelombang kedua adalah Ustadzi Rois mantan Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah, Yo’i Afrida Kabakesbang, Lutfi Kadis Sosial yang juga mantan Kadis PUPR, Yuli Kabid kepegawaian BKPP, Yoko Priyono mantan Kadis Koperasi dan UMKM, Endang mantan Kadis Kesehatan dan Rio mantan Aspri mantan Bupati MKP.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofoq Ripto Himawan, S.I.K., S. H., M.H. ketika ditanya para kuli tinta terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK. Rofiq menjawab : ” Wah kalau masalah pemeriksaan tanya saja kepada KPK itu bukan ranah saya tapi KPK. Saya cuma meminjamkan tempat saja”.
” Ya gak bayar sih “, jawab Kapolresta Mojokerto ketika ditanya wartawan.
Ditanya sampai kapan Dan KPK pinjam tempat ? Rofiq Ripto menjawab : ” Ini soalnya asalnya kemari tapi dimulai sekarang. Jadi nanti dulu ya saya tak koordinasi dengan KPK dulu ya”.
Dari para saksi gelombang pertama yang pertama kali selesai diperiksa adalah Ali Kuncoro jam 11.15 Wib disusul Ardhi pada pukul 11.22 Wib, Didik, Lutfi, Abdullah Muhtar, Joko dan Noerhono terakhir jam 14.17 Wib. Pak Noerhono paling lama pemeriksaannya sekitar 4 jam.
Ditanya terkait kasus apa Bapak diperiksa ? Ardhi mengatakan : ” Kasus lama kok, saya sudah diperiksa tiga kali. Ya kasus TPPU”.
Noerhono mengatakan : ” Saya diperiksa ketika menjabat kepala BPTPMST dulu tentang perijnan”.
Lain halnya dengan dr. Endang. Ketika ditanya wartawan mengatakan : ” Saya ditanya masalah kegiatan Sambang Desa dulu”.
Yang cukup keterangannya adalah pak Yo’i. Kakesbangpol ini mengatakan : ” Ini pemeriksaan lanjutan perkara yang dulu 3 tahun yang lalu. Menyempurnakan BAP apakah ada perubahan apa tetap. Ya perkara TTPU dan Gratifikasi “.
Yang menarik dua saksi yaitu Yuli dan Lutfi Ariono Kadis Sosial yang begitu turun dari tangga ruang pemeriksaan langsung mengambil langkah seribu meninggalkan para wartawan walau dikejar dipanggil-panggil tidak bergeming diam seribu bahasa seperti ketakutan.
Sedang yang lain seperti pak Yoko, Didik, Joko dan Lutfi irit bicara.
Saksi yang terakhir sekali meninggalkan tempat pemeriksaan adalah pak Yo’i pukul 16.15 WIB. (Tim Sembilan)