Jakarta l HukumKriminal.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jawa Barat (Jabar) Yerry Yanuar untuk diperiksa.
Dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, Yerry dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat tahun 2019.
“Saksi dipanggil untuk tersangka Ade Barkah Surahman, anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar,” kata Ali, Kamis (10/6/2021) di Jakarta.
KPK memanggil Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar untuk dimintai keterangan sebagai mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jabar.
“Saat kasus terjadi pada tahun 2019, Yerry menjabat Kepala Bappeda Jabar,” tukas Ali.
Penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yaitu, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar, sekaligus mantan Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuker Maulani, dan Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda Kabupaten Indramayu Woni Dwi Nanto.
“Saksi Yuke Maulani dan Woni Dwi Nanti, diperiksa untuk tersangka Siti Aisyah Tuti Handayani, mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar,” kata Ali.
Diketahui, KPK pada, 15 April 2021 lalu, telah menetapkan Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta.
Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus itu adalah, salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019 lalu, di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu, Bupati Indramayu (2014-2019) Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempatnya telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap.
Saat ini mereka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jabar.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Pada Agustus 2020.
KPK menetapkan tersangka lain, yakni, anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung, dengan total sebesar Rp750 juta.
Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut, kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Jabar lain diantaranya, Siti Aisyah dengan total Rp1,050 miliar. (Tim Sembilan)