Jakarta l HukumKriminal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar alias Bong Kin Phin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan. Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya,” kata Ali, Jumat (15/10/2021) siang.
Ali menyatakan, KPK memastikan seluruh penyidikan oleh tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.
“Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” ujar Ali.
Kendati demikian, kata Ali, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan.
KPK juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK, demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Siman Bahar mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 22 September 2021 dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Siman Bahar meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
Diketahui, bahwa KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado (LM) pada tahun 2017.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. (Tim Sembilan)