Kurang 3 Jam Terima Laporan, Polsek Pulau Panggung Bekuk 3 Spesialis Curanmor

Tanggamus l HukumKriminal.com– Tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan sepeda (Curnamor) di wilayah Kecamatan Air Naningan berhasil dibekuk Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung.

Penangkapan ketiga pelaku tergolong dramatis, sebab polisi yang berhasil mengidentifikasi kasus pencurian tersebut nyaris menjadi korban keberutalan para pelajar tersebut yang membawa sejata tajam.

Keberhasilan pengungkapan itu juga berdasarkan hasil penyelidikan melalui media sosial, sebab para pelaku memposting sepeda motor hasil kejahatan melalui group jual beli facebook wilayah.

Selanjutnya, dilakukan proses COD antara para pelaku di gerai Alfamart Sukabandung Talang Padang, sehingga ketiga erupakan pelajar SMA di wilayah kecamatan air naningan berninisial DA (17), PU (16) dan BP (17) berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus itu menjadikan sesuatu positif bagi kepolisian Polsek Pulau Panggung, sebab dalam tempo waktu 3 jam menerima laporan, tim yang dipimpin Kapolsek berhasil menangkap para pelaku.

Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti sepeda motor Honda beat warna biru milik korban, sepeda motor Yamaha mio J warna merah putih milik pelaku dan sebilah badik bersarung kulit warna coklat.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Musakir, S.H., mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Desember 2022 atasnama korbannya Endra Distianto (25) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan.

“Ketiga pelaku ditangkap tadi malam, Rabu 7 Desember 2022 pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis 8 Desember 2022.

Sambungnya, penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan korban, melakukan penyelidikan diperoleh informasi pelaku pencurian tersebut dari media sosial Facebook bahwa ada seseorang pemilik akun atas nama “kang cod “menawarkan sepeda motor dengan ciri ciri seperti milik korban.

Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli, sehingga datamh ke depan Alfamart talang padang untuk melakukan transaksi, dengan syarat meminta untuk selfi didepan Alfamart dan juga meminta foto ktp sebelum bertransaksi.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB datang ketiga pelaku dengan mengendarai sepeda motor hasil pencurian dengan maksud untuk menjual sepeda motor yang ditawarkan tersebut.

Terhadap pelaku segera dilakukan, namun DA melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik, sedangkan pelaku atas BP melarikan diri ke arah rumah warga dan atas bantuan warga ketiga berhasil ditangkap.

“Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart Talang Padang,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kajadian bermula pihaknya mendapatkan laporan korban pada Rabu, 07 Desember 2022 pukul 20.00 WIB yang datang ke Polsek Pulau Pangung melaporkan pencurian sepeda motor.

Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur pukul 05.00 WIB sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta rupah,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaaan terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak kali di wilayah kecamatan air naningan, sehingga dilakukan pengembangan perkara.

“Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan,” imbuhnya.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahah di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannnya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *