Lakukan Eksploitasi Seksual, EMT dan RR Ditangkap Polisi

Pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial EMT (44) dan RR (19) di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9). (Foto: Humas PMJ)

Jakarta l HukumKriminal.com – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial EMT (44) dan laki-laki berinisial RR (17) yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan kejadian tersebut, terbongkar setelah korban yang berinisial NAT (17) memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

“Modus yang digunakan pelaku, yakni menawarkan korban menjadi wanita Booking Out (BO) via aplikasi online dengan janji uang. Pelaku menyampaikan tawaran itu pada 2021, saat korban masih berusia 15 tahun Namun, uang milik NAT dari hasil melayani pria hidung belang justru diambil pelaku dengan alasan membayar utang,” kata Zulpan, Rabu (21/9/2022) di Jakarta.

Lanjut Zulpan, EMT yang berperan sebagai muncikari itu juga melarang NAT berhenti dari pekerjaan tersebut.

Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Namun, pada saat ingin keluar dari pekerjaan tersebut, korban tidak diperbolehkan oleh tersangka dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada tersangka,” kata Zulpan.

Jumlah utang tersebut, dihitung tersangka berdasarkan kesepakatan awalnya dengan korban.

Awalnya, korban dijanjikan bakal ditempatkan di salah satu apartemen di daerah Tangerang dengan biaya Rp200 ribu per hari.

“Korban harus membayar utang tersebut, dengan cara mencicil sampai lunas dari uang hasil BO dan tidak diperbolehkan pergi bila utang tersebut belum dilunasi,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, utang yang harus dibayar korban kepada EMT mencapai Rp 32.290.000.

EMT kemudian menunjuk RR, teman korban untuk bertugas sebagai joki aplikasi online untuk mencari pelanggan.

“Pelaku RR alias Ivan menjadi joki membantu korban mencari tamu di apartemen yang bersangkutan menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty,” kata Zulpan.

“Dalam sehari, mereka berhasil mendapatkan satu sampai dua orang tamu per hari,” imbuh Zulpan.

Akibat ulahnya, kata Zulpan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *