Gunungsitoli l HukumKriminal.com – Narkoba merupakan musuh bersama, tak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli, Kamis (17/2/2022),
Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Gunungsitoli, yakni Vertu Zega dan Carlos Zendrato, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu pada barang titipan tamu penitip berinisial ‘LFH’ di Pintu Utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
Pada pukul 17.30 WIB, tamu penitip ‘LFH’ yang berstatus ibu rumah tangga (28) mendatangi Lapas Kelas II B Gunungsitoli, yang bertujuan menitipkan barang titipan kepada Tahanan Pengadilan (A3) berinisial ‘MST’ yang merupakan terdakwa pidana Narkoba.
LFH mengetuk pintu, dan Petugas P2U meresponnya dengan menanyakan maksud kedatangan penitip LFH di luar jam layanan penitipan barang.
LFH menjelaskan, kepada Petugas P2U, bahwa dia baru berkesempatan membawa titipannya ke Lapas pada jam segitu, sebab LFH baru saja melahirkan atau partus pada Rabu, 16 Feburari 2022.
Kedua Petugas P2U merasa iba dan simpati terhadap kondisi LFH, sehingga Petugas P2U memperkenankan LFH menitipkan barang titipannya dengan tetap menerapkan prosedur penggeledahan barang yang disaksikan langung oleh LFH tepat di pintu utama.
Petugas P2U memeriksa 12 item barang titipan penitip LFH dengan teliti.
Ketika item titipan, yakni daun sirih diperiksa oleh Petugas P2U Vertu Zega, ditemukan barang terlarang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamin) berbentuk kristal terbungkus dalam 2 plastik klip transparan yang terselip rapi pada tumpukan daun sirih.
Kedua Petugas P2U, langsung menanyakan perihal barang tersebut yang ditemukan pada titipannya kepada penitip LFH, namun LFH mengakui, bahwa tidak tahu-menahu mengenai barang terlarang yang diduga Narkoba tersebut.
Uniknya, walau tidak mengakui perihal barang terlarang tersebut, namun LFH sempat menawarkan proses damai agar tidak diproses hukum lebih lanjut, ketika Petugas P2U tidak membiarkan LFH meninggalkan lingkungan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
Petugas P2U dengan tegas menolak tawaran LFH dan langsung melaporkan penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkoba tersebut, kepada Kepala Regu Pengamanan Emanuel Harefa, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.
Selanjutnya penggagalan penyelundupan barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, tersangka ‘LFH’, 11 item barang lainnya milik LFH, diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nias.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si., memerintahkan Kasubsi Keperawatan untuk melakukan test urine kepada Tahanan A 3 berinisial MST.
Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, turut melaporkan upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkoba tersebut, kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, sebagai laporan atensi pimpinan. (Redaksi)
Sumber: Lapas Gunungsitoli