Lapor Pak Kapolres!! Pengedar Obat-obatan Terlarang di Wilayah Hukum Majalengka Banyak Yang Tidak Tersentuh Hukum

Majalengka l HukumKriminal.com –
Tim-9 Pasukan khusus Jejak Kasus group. Pada sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 14:53 WIB. Terjun langsung ke lokasi mendatangi tempat markas penjualan obat-obatan itu.

Di mana awal sebelum tim investigasi terjun ke titik lokasi itu mendapatkan informasi terlebih dahulu dari masyarakat, bahwa ada dugaan besar komplotan menjual obat-obatan di wilayah hukum Polres Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

“Dan di mana sewaktu di lokasi di tempat jualan obat-obatan itu, Tim-9 Jejak Kasus Grup, menemukan benar adanya markas jualan obat-obatab (tentang kesehatan).

Yaitu di mana di salah satunya diduga kuat milik Bos dengan nada panggilan inisial B slias Brewok.

Ternyata markas tempat penjualan obat-obatan itu sudah sejak lama bertahun-tahun lamanya dijadikan tempat sarang aktivitas jualan obat-obatan di wilayah hukum Polres Majalengka.

Dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Titik alokasi Desa Ciparay, Kecamatan Luwimunding. Kabupaten Majalengka,  Provinsi Jawa Barat.

Waktu tim investigasi. di lokasi di situ ada salah satu penjaganya yang sedang melayani konsumennya lagi berbelanja obat-obatan dengan terang-terangan di depan mata.

Kemudian belum sempat Tim-9 mau bertanya siapa bos pemilik aslinya agar dapat penjelasan lebih mendetail lagi.

Selaku penjualnya itu di lokasi, Ia mengatakan sesuatu.”Gini katanya: kami baru dapat maslah dan kemudian itu seolah-olah mau menyuapi Tim-9 Jejakkasus Grup.

Dugaan agar supaya untuk menutupi kebobrokan Aktivitas mereka dalam kaitannya dengan tentang pasal kesehatan.

“Yaitu kutipan, Dengan jeratan pasal undang-undang Obat-obatan di Indonesia yang mana diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009. Tentang kesehatan dan nomor 17. Tahun 2023. Tentang kesehatan yang baru disahkan. Sanksi pidana spesifik terkait pengedaraan dan penggunaan Obat-obatan terlarang atau tanpa izin. diatur lebih rinci dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika”.

Tim sudah berupaya untuk temui pemiliknya agar berita ini berimbang sebelum berita diterbitkan (Romlanst )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *