Pangkalpinang l HukumKriminal.com –
Meski sudah sempat ditutup dan dipulangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang pada tahun lalu, dan tidak ada lagi yang beraktivitas di lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam.
Ternyata aturan yang dikeluarkan Pemkot Pangkalpinang, sama sekali tidak mereka hiraukan.
Seakan mereka kebal yang namanya hukum.
Ditemukan awak media di lokalisasi, Minggu (13/02/2022) pukul 23.25 WIB, mereka tetap beraktivitas dan semakin banyak yang buka cafe.
Awak media dan Ormas Laskar Merah Putih, langsung meminta keterangan Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang.
“Status bangunan lokalisasi itu, tidak bisa kita tertibkan, karena ada milik pribadi perorangan. Dan sampai hari ini, Pemkot Kota Pangkalpinang, tidak pernah sama sekali memberi izin tentang adanya lokalisasi yang ada di Kota Pangkalpinang,” kata Kasat Pol PP Pangkalpinang .
Suprapto, LMP, Komandan Macab Kota Pangkalpinang, mengatakan, bahwa adanya lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam, ini tidak bisa dibina.
“Waktu itu sudah diperingatkan oleh Bapak Wali Kota Pangkalpinang, tahun kemarin, bahwa aktivitas lokalisasi yang ada di Kota Pangkalpinang, tidak ada lagi yang namanya beraktivitas,” kata Suprapto.
Tapi mereka ini, kata Suprapto, tetap saja membandel, masih saja sampai sekarang mereka tetap beraktivitas.
Suprapto berharap, untuk pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkot Kota Pangkalpinang, ditindaklanjuti lagi, dan sudah ditargetkan oleh Pemkot Kota Pangkalpinang, bahwa tahun 2022 ini sudah bersih yang namanya lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam.
Dari pasal 13 ayat 1 dan 2 berbunyi Mucikari atau pemilik bangunan dan atau pemilik usaha baik perorangan atau beberapa orang atau yang di percayakan untuk mengelola dan atau badan hukum yang menampung para PSK diancam pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp 50,000,000 (lima puluh juta rupiah).
(Redaksi)
Sumber : Citra