Mafia Kayu Illegal Logging Berkeliran di Parit Tiga

Bangka Barat l HukumKriminal.com – Diperkirakan sekitar tiga atau empat kubik kayu balok yang dimuat dengan memakai mobil truk tanpa nomor polisi milik Sugeng, warga Kampung Baru, Desa Sinarmanik, yang sudah siap antar ke panglong-panglong pelanggan.

Diduga berasal dari hutan lindung di daerah Dusun Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Saat media ini dalam perjalanan menuju Desa Cupat, untuk melakukan investigasi ke lapangan, Jumat (10/9/2021), terlihat sebuah mobil truk tanpa nomor polisi, melintas dengan mengangkut kayu balok.

Karena mencurigakan, berusaha meminta konfirmasi ke sopir mobil truk tersebut, untuk diminta keterangan, terkait asal dari kayu balok tersebut.

Dalam keterangannya, Sugeng sopir truk yang juga pemilik kayu balok tersebut mengatakan, bahwa kayu balok tersebut berasal dari kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Penebangan juga dilakukan sesuai pesanan jenis kayunya.

“Tergantung dari pesanan pak..kalo jenis kayu biasa penebangan kayunya kita ambil dari hutan produksi, kalau jenis kayu khusus, kita ambil di hutan lindung,” terangnya.

Saat pihak media menanyakan kayu balok tersebut akan di bawa kemana?.

Sugeng mengatakan akan diantar ke panglong-panglong pelanggan yang salah satu pemesannya adalah, Joko warga Desa Cupat.”Kayu ini mau diantar ke panglong Joko pak,” kata Sugeng.

Selanjutnya awak media meminta konfirmasi via telpon seluler kepada Meliandi selaku Kepala (Kesatuan Pengelola Hutan) KPH Jebu Antan.

Dalam konfirmasinya Meliandi mengatakan, akan cek lokasinya dan akan segera memanggil Sugeng untuk diminta keteranganya.

“Saya akan cek ke lokasi apa di HL (Hutan Lindung) atau HP (Hutan Produksi), dan pihaknya akan segera memanggil orang tersebut, untuk diminta keterangannya,” pungkasnya.

Mengacu kepada UU No. 18 Tahun 2013 pasal 12, pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan serta pasal 83 dan pasal 109, dijelaskan bahwa, siapapun yang terlibat dalam usaha perkara illegal logging harus ditindak dengan tegas berupa sangsi pidana dan denda. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *