Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum 

Karawang l HukumKriminal.com – Dalam rangka membangun kesadaran Hukum di kalangan Pemuda, Mahasiswa dari Fakultas Hukum UMJ gelar sosialisasi yang bertemakan Masyarakat Sadar Hukum untuk kalangan para pemuda pada Senin, (22/08/22)

Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian kalangan Mahasiswa, dan menarik antusias masyarakat wabil khusus para Pemuda agar mereka sadar akan Hukum dan pentingnya memahami tentang Hukum.

Keterangan tersebut juga disampaikan langsung oleh Sopiyadi Pamungkas, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta {UMJ) jurusan Hukum Tata Negara, yang dalam hal ini juga bertindak sebagai salah satu pemateri dari sosialisasi tersebut. “Ya, tentu ini adalah salah satu kepedulian kami sebagai mahasiswa kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran tentang hukum, ini juga saya kira sesuatu yang baik dan penting sekali dilakukan, apalagi untuk para pemuda, mereka harus mampu menelaah betapa pentingnya memahami tentang Hukum”. Ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhatinurani, berbudaya dan cerdas hukum.

“Tujuan dari pada sosialisasi ini tentu jelas ya, bahwa nantinya masyarakat dan para pemuda juga akan mendapat pengetahuan dan pemahaman, yang nantinya akan membentuk masyarakat yang berhatinurani, berbudaya yang baik dan juga cerdas akan Hukum”. Sambungnya.

Menurutnya, ada alasan yang melatar belakangi mengapa ia melakukan sosialisasi ini dikalangan pemuda, ia berpendapat bahwa kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, contohnya seperti dari lingkungan keluarga, Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara. “saya kira pemahaman tentang kesadaran hukum ini harus sedini mungkin di tanamkan, dari mulai lingkungan keluarga misalnya, jika ini sudah bisa dilakukan dengan baik, pasti ia akan terbiasa dalam lingkungan yang lebih luas”. Tegasnya.

Terakhir, dalam pemaparan materinya, ovi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat.

Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.
Selanjutnya, tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum.

Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum. (S.Pamungkas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *