Cirebon l HukumKriminal.com – Maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) dan obat-obatan terlarang di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata.
Miras jenis ciu dijual belikan secara bebes di wilayah Kecamatan Talun.
Guna mengelabui di mata masyarakat penjualan Miras itu berkedok tambal ban dekat lampu merah Mountoya dan samping rumah makan bancakan dan rumah papan Ciperna.
“APH diduga tutup mata, banyaknya penjualan Miras dan obat-obatan jenis daftar G di Jalan Baru Ciperna depan Perumahan Patung Kuda dibiarkan begitu saja,” kata Suswantoro, selaku Tokoh Masyarakat Kecamatan Talun, Selasa (16/4/2024) di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Suswantoro yang akrab disapa Otong ini, mengatakan bahwa Talun, adalah daerah kramat. Kenapa penjualan Miras masih dibiarkan begitu saja.
“Sangat disayangkan peminum yang ditangkapi bukan penjualnya. Apakah APH diduga masuk angin,” kata Otong.
“Penjualan Miras di Kecamatan TalunĀ terkesan dijual bebaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Otong.
(Tim HK Cirebon)