Wringinanom Gresik, hukumkriminal com
Perangakat desa sumengko Rt1 s/d Rt10, Rw, beserta stafnya bermediasi di Aula wringin praja kecamatan wringinanom menindaklanjuti permasalahan dampak limbah yang ada di perusahaan pt.adiprima yang di duga menimbun limbah beracun B3,
Jum’at, 4 Oktober 2024
mediasi tersebut di hadiri muspika meliputi camat, Kapolsek, Danramil. mediasi yang ke dua kalinya, perwakilan dari perusahaan baru bisa hadir setelah beberapa kali mangkir, untuk membahas apa yang menjadi tuntutan warga sumengko,
warga desa sumengko menginginkan lingkungan yang sehat,udara yang bersih dan sumber air yang tidak terkontaminasi dengan limbah seperti dahulu,
ucap warga…
pihak dari perwakilan perusahaan pt.adiprima suraprinta berkata _” apakah limbah di keruk ngak dikeruk apa dampaknya hilang, kan tidak”,_ harusnya fokus sama dampaknya, ucap perwakilan perusahaan.
Humas perusahaan pt. Adi prima suraprinta harusnya bersinergi dengan masyarakat khususnya warga sumengko yang terdampak limbah supaya tau dan turun langsung apa yang menjadi keluhan warga, dan jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku ngaku mengatas namakan perwakilan warga, _”hanya untuk kepentingan pribadi”_ agar terjalin hubungan yang erat dan harmonis,, tutur warga….
sementara itu kepala desa sumengko pak Bambang mengingatkan kembali kepada perwakilan perusahaan terkait janji yang pernah di ucapkan mengenai kompensasi para petani jagung yang terdampak debu batu bara,,
tegasnya…
Muspika berupaya dalam waktu kurang lebih satu bulan, semoga bisa menemukan titik terang atau kesepakatan antara warga dengan perusahaan agar tidak terjadi pergerakan warga untuk berdemo.
pungkasnya,,
By. (Tim investigasi)