Melawan Petugas!! Pencuri Motor Ditembak Polisi

MY (23), pelaku Curanmor diamankan di Polsek Pagelaran. (Foto: Detikkasus.com)

Pringsewu l HukumKriminal.com –  Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersungkur dan tak berkutik, setelah salah satu kakinya ditembak petugas Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, karena melakukan perlawanan saat dilakukan proses pengembangan kasus.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, berinisial MY (23), diamankan polisi saat sedang berada di Jalan Raya Pagelaran, pada Jumat, 19 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menuturkan, bahwa  pelaku MY diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana Curanmor,  pada Senin, 10 Mei 2021 sekira pukul 12.45 WIB di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, bersama dengan seorang rekannya yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.

“Pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BE-8410-OL seharga Rp8 juta, milik korban Siti Komariah (38) yang posisinya sedang diparkir di halaman depan rumah korban,” tutur AKP Safri Lubis, SH, Minggu (20/6/2021) siang.

Dijelaskan Kapolsek, berawal dari adanya laporan pengaduan korban sebagaimana Laporan Polisi LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar, tertanggal 19 Mei 2021.

Dan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku pencurian.

“Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2021 sekira jam 19.30 WiB, saat petugas Reskrim sedang berpatroli, kemudian melihat salah seorang terduga pelaku Curanmor, sedang berada di wilayah Pekon Pagelaran, tepatnya di sekitar rumah makan Pondok Bambu, saat itu petugas langsung menyergap pelaku,” ungkap AKP Safri Lubis, SH.

Saat dilakukan pengembangan kasus, ujar Kapolsek melanjutkan, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap salah satu personel ketika mencari barang bukti, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.

“Karena melawan petugas, maka personel melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kiri,” kata AKP Safri Lubis, SH.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa selain melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Lugusari, pelaku bersama seorang rekannya juga pernah melakukan upaya pencurian sepeda motor Honda Genio Nopol BE-2527-UN yang sedang terparkir di depan rumah makan BFC di Pekon Gumukmas Pagelaran, namun gagal, karena dipergoki oleh pemiliknya.

“Pelaku juga pernah melakukan upaya percobaan pencurian sepeda motor yang sedang di parkit di halaman rumah makan BFC Pekon Gumukmas, saat itu pelaku sudah sempat merusak kunci kontak sepeda motor, dengan menggunakan kunci leter T, namun beruntung aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan,” terang AKP Safri Lubis, SH.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, selain mengamankan pelaku MY, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang terdiri dari 1 unit Honda Beat Nopol BE-8410-OL hasil kejahatan, dan 1 unit sepeda motor merek Mio 125 Nopol BE-6009-LE yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan.

“Pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, sudah kami amankan di Mapolsek Pagelaran, dan masih dalam proses pengembangan kasus,” ujar AKP Safri Lubis, SH.

“Dalam proses penyidikan perkara, pelaku MY kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH. (Tim Sembilan)

Sumber: Detikkasus.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *