Menipu Rp355 Juta Mbak NW Digiring Masuk Bui

Ilustrasi

Medan l HukumKriminal.com – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Riadi warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, menjadi korban penipuan dengan modus masuk TNI.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 355 juta,” kata Wahyudi, Selasa (26/3/2024) di Medan, S

Menurut Wahyudi, korban saat ini berjumlah tujuh orang.

“Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya hanya empat orang,” kata Wahyudi.

Salah satunya Riadi secara resmi melaporkan NW dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Maret 2024.

Modus pelaku, adalah meloloskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dengan cara mengirim langsung ke rekening bank atas nama NW.

“Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal masuk Bintara TNI. Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I/Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat,” kata Wahyudi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku seorang wanita berinisial NW.

Penyelidikan terhadap tersangka NW, kata Sumaryono sudah memenuhi pada unsur formil dan materiil.

“Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran,” kata Sumaryono.

Dalam kasus ini, kata Sumaryono, penyidik telah memeriksa 16 saksi dengan mencatat empat laporan yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan,” kata Sumaryono.

(Tim HK Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *