Bangka Selatan l HukumKriminal.com –
Maraknya tempat hiburan di Kabupaten Bangka Selatan,yang sering dikenal dengan cafe parit 9 (belakang jaksa),tetap melakukan aktivitas hingga sampai larut subuh dan tidak mematuhi peraturan PPKM, apa lagi di masa pandemi Covid-19 ini,
Dari pantauan awak media dan team ngeramenv di tempat cafe parit 9 tersebut, Rabu (13/10/2021).
Awak media dan team ngerameng langsung meminta keterangan dari salah satu pekerja di cafe parit 9 yang berinsial “M”.
Dari informasi yang kami dapatkan dari pekerja cafe tersebut, cafe tetap masih buka walau sampai subuh pun kalau masih banyak tamu,
“Kalau mau masuk silahkan masih dilayani bang,” ujar pekerja cafe.
Awak media pun dan team ngerameng
langsung masuk ke dalam cafe.
Ternyata benar di situ banyak sekali tamu yang masih bernyanyi dan menikmati minuman beralkohol mencari hiburan.
Dan tidak sama sekali mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan melanggar peraturan PPKM.
Sanksi pelanggar PPKM berdasarkan pasal 212 KUHP yaitu berupa pindana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp400 ribu.
Sementara pelanggar kebijakan PPKM darurat yang dikenakan sanksi pasal 218 KUHP ialah berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9 ribu.
Di sana kita sempat bertemu dengan salah pengunjung yang berinsial MY.
Dia mengatakan, di sini bang kita bebas untuk berhappy, khususnya di cafe milik pak SP.
“Kami di sini bebas untuk bernyanyi dan bahkan untuk minuman beralkohol,” ungkap MY.
Harapan ke depannya, pihak penindak Perda Pemkab Bangka Selatan dan aparat penegak hukum Polres Bangka Selatan dapat menindaklanjuti cafe tersebut dengan tegas. (Tim Sembilan)