Mobil Mafia BBM Solar Nopol Z 9175 DB Ditangkap Polresta Cirebon di Gudang Milik AF Diduga Oknum Wartawan

Cirebon l HukumKriminal.com –
Terpantau di lokasi gudang penimbunan BBM solar subsidi ditangkap anggota Polresta Cirebon, pada Kamis  25 Desember 2025.

Pantauan Tim 9 Jejak Kasus, hasil investigasi di lapangan telah menemukan kendaraan mobil truk milik Mafia BBM solar diduga dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, bisa menampung ribuan liter minyak solar.

Ada beberapa Kendaraan mobil truk tersebut telah diduga dipergunakan untuk aktivasi mengangkut BBM solar dan beroperasi pembelian di setiap SPBU-SPBU yang ada di wilayah Cirebon  Jabar. Dengan modus gunakan Barcode berbeda-beda disetiap kali dalam melakukan aktivasi pengisian BBM solar subsidi di setiap SPBU.

Dan juga para oknum pelaku ini telah diduga tipulasi pergantian plat Nopol kendaraan palsu untuk modusnya di setiap kali operasi.

Modus-modus tipulasi itu agar untuk mengelabu. Bertujuan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Dengan cara itu dilakukan untuk menghindari sistem pengawasan digital di Pertamina dalam transaksi. Dilakukan oleh para pelaku Mafia BBM solar subsidi ini ber ulang-ulang dengan dugaan telah menyalahi aturan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tentang UU Migas. ( minyak dan gas bumi).

Berkaitan dengan ( Dasar hukum & sanksi) yaitu UU Nomor 22 tahun 2021. Tenang migas ( undang-undang minyak dan gas bumi ) pasal 53 huruf C setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha. Dipidana penjara maksimal tiga (3) tahun. Dan denda maksimal Rp 30 miliar rupiah. Ini juga berlaku bagi SPBU yang memberikan pembelian menimbun BBM bersubsidi. Dan “pasal 55 (junto pasal 53) pelaku penyalahgunaan (termasuk yang memfasilitasi) BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal enam (6) tahun. Dan denda maksimal Rp 60 miliar rupiah.
Bila terbuka melakukan tindakan Hukum.

Ketika sewaktu team investigasi di lapangan dan atas pantauan tersebut menemukan sebuah gudang penimbunan BBM berjenis solar beraloksi di wilayah Desa Kempek,  Kecamatan Gempol  Kabupaten Cirebon,  Provinsi Jawa Barat, Kamis 25 Desember 2025.

Sewaktu Tim 9 Media Jejak Kasus Grup ke Polresta Cirebon, Jumat 26 Desember 2025,  pukul 10.55 WIB, pantau mobil truk dengan Nopol Z 9175 DB. Yang telah ditangkap anggota Polresta Cirebon di gudang penyimpanan milik “Af” diduga oknum wartawan tersebut.

Mobil tersebut telah diamankan berserta sopir nya di polresta cirebon. Tertangkap cuma ada satu unit dan ada beberapa unit lagi masih berkeliaran atau telah di sembunyikan oleh Mafia BBM solar.

Menurut Keterangan dapat dihimpun dari seseorang di lokasi Pemilik timbunan BBM solar subsidi ilegal itu Diduga milik oknum wartawan inisial Af berprofesi sebagai media ( wartawan ) di Cirebon, Jabar.

Pengurus gudang inisial P dan berperan sebagai koordinator lapangan Inisial A.

Keterangan yang telah dapat dihimpunan Tim investigasi sudah berupaya untuk mendapatkan data-data fakta agar berita ini berimbang sampai berita ini diterbitkan.

(Romlanst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *