Bojonegoro l HukumKrimimal.com – Mohtar Anggraita hadiri pemanggilan laporan dugaan mark up dana batuan Keuangan Desa (BKD ) atau Bantuan Keuangan Kusus ( BKK ) desa Wadang Kecamatan Ngasem Senin 21/03/22 siang
Polres Bojonegoro memanggil Mohtar Anggraita selaku pelapor,surat panggilan nomor : B/420/III/Res.3.5/2022/Satreskrim, guna melengkapi data bukti pendukung dan legalitas tim investigasi serta di mintai keterangan terkait laporan tersebut
“Tepat jam 10.00 wib saya masuk di unit II (TIPIDKOR) Satreskrim Polres Bojonegoro untuk menghadap BRIGADIR D.H ARDIANSYAH,S.H, hingga jam 12.00,wib,”kata Mohtar Anggraita yang akrap di panggil pak MT.
Selain menyerahkan data bukti pendukung serta legalitas, juga ada 20 pertanyaan terkait laporan pengaduannya.
Besar harapan saya demi tegaknya hukum yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar kasus ini untuk segera di tindak lanjuti, bagaimanapun program pembangunan ini menggunakan uang rakyat ( APBD ) yang nilainya luar biasa besar maka bersama masyarakat kita lakukan pengawasan”,tegas Mohtar Anggraita. (Aji)