Mojokerto l HukumKriminal.com – Pengendara motor sport mengalami kecelakaan, di Mojokerto, gara-gara nekat ngebut sambil berboncengan tiga.
Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan satu orang tewas, dan dua korban menderita luka berat.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar mengatakan, tiga korban berboncengan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki Ninja, Nomor Polisi (Nopol) S 6806 VD.
Ketiganya warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Saat kejadian, yakni, Wanjar Priyono (27) yang membonceng Sumantri (56) dan Mujianto (36), mereka melaju kencang di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, dari selatan ke utara.
Tiba di jalan cor menikung Dusun Losari, Desa Pekukuhan, sekitar pukul 06.30 WIB, Wanjar tak mampu mengendalikan sepeda motornya.
Akibatnya, Wanjar dan dua tetangganya terlempar ke parit dan sawah bersama motor sport yang mereka tunggangi.
“Korban melaju dengan kecepatan tinggi tidak bisa menguasai laju kendaraannya. Sehingga hilang kendali, lalu oleng ke kiri dan terjatuh ke dalam parit di sebelah barat jalan,” kata Randy, Rabu (2/6/2021).
Kecelakaan ini mengakibatkan Sumantri tewas di lokasi.
Sedangkan Wanjar dan Mujianto menderita luka berat.
Mereka telah dievakuasi ke RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.
“Wanjar cedera di kepala, sedangkan Mujianto patah kaki. Saat ini dirawat di rumah sakit umum Mojosari,” kata Randy.
Jenazah Sumantri pun dievakuasi ke kamar mayat untuk diautopsi dan diidentifikasi.
“Pihak keluarga para korban juga telah diberi informasi,” tutup Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar. (San)