Pematang Siantar l HukumKriminal.com – Lurah Asuhan, Pematang Siantar, Walmaria Zalukhu, melaporkan kejadian penganiayaan terhadapnya oleh oknum TNI Serda JS.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/Pematang Siantar yang menerima laporan tersebut langsung bergerak. Serda JS pun diamankan.
Kapenrem 022/Pantai Timur Mayor Inf Sondang Tanjung, menyatakan, bahwa oknum TNI tersebut, sudah diperiksa di Dempom I/Pematang Siantar.
Sondang mengatakan, penyebab pemukulan itu, bukan karena persoalan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang melibatkan Satgas Covid-19.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemukulan tersebut terkait masalah pribadi,” ujar Sondang, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, Lurah Asuhan Walmaria Zalukhu, mengaku menjadi korban pemukulan seorang oknum TNI.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pendarahan di bagian hidung dan bibirnya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Denpom I/Pematang Siantar.
Korban menceritakan kronologis pemukulan yang dialaminya lewat unggahan di akun Facebook miliknya, Senin (23/8/2021).
Unggahan itu disertai video dan foto wajahnya yang berlumuran darah.
Oknum TNI tersebut merasa keberatan dengan Operasi Yustisi (operasi yang melibatkan personel gabungan TNI-Polri dan pemangku kepentingan) serta penerapan PPKM level 4 pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.
Oknum TNI itu memiliki warung kelontong di rumahnya. (Tim Sembilan)