Majalengka l HukumKriminal.com – Kejadian memilukan dialami salah seorang remaja putri di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Berawal berkenalan dengan salah satu warganet dengan usia sebaya, dia menjadi korban pemerkosaan tiga orang, teman di dunia maya nya
Kastreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, nasib nahas remaja putri itu berawal saat dia diajak jalan-jalan oleh temannya pada, Rabu, 28 Juli 2021 malam.
“Dengan alasan jalan-jalan agar lebih dekat, kenalannya itu justru membawa petaka,” kata Siswo, saat ekspose kasus, Rabu (4/8/2021).
Lanjut Siswo, saat jalan-jalan itu, korban sempat dibawa ke rumah teman kenalannya.
Kemudian dibawa ke daerah Sumedang.
“Awal mula tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB. Korban dibawa oleh salah satu pelaku yang masih usia 15 tahun, teman kenalan di Medsos. Kemudian mengajaknya ke salah satu temannya di Desa Jatiragatimur, yaitu SH dan MK,” jelas Siswo.
Dari sana, kata Siswo, mereka kemudian berangkat ke daerah Sumedang, tepatnya sebuah warung di daerah Tomo untuk membeli Minuman Keras (Miras).
Di tempat itu, korban dicekoki Miras, hingga kondisi kesadarannya berkurang.
Selesai minum, jalan lagi menuju ke sebuah kos-kosan di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka.
“Di kosan itulah korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Awalnya (korban) dicekoki Miras. Korban sendiri 15 tahun, warga Kecamatan Panyingkiran,” ujar Siswo.
“Untuk tersangka sendiri, satu berstatus anak berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kadipaten, kemudian SH 20 tahun warga Kadipaten, dan MK 27 tahun, juga warga Kecamatan Kadipaten,” imbuh Siswo.
Para pelaku sendiri, kata Siswo, berhasil ditangkap setelah keluarga mengadukan kasus yang dialami korban kepada pemerintah desa setempat.
Tiga orang pelaku yang sempat dikumpulkan ke balai desa sempat dan memicu kemarahan dari warga setempat.
“Menerima penyerahan warga dari desa di Kecamatan Panyingkiran. Warga melaporkan, bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, tiga orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata Siswo.
Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprei warna biru putih.
Para pelaku dengan korban, menurut Siswo, tidak ada hubungan keluarga, begitu juga antar pelaku tidak ada hubungan keluarga.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukas Kastreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan. (Ahmad Suhendar)