Nekat!! Paman Remas Dada Keponakan

Pelaku pencabulan dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

Majalengka l HukumKriminal.com – seorang pemuda di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, ditangkap polisi.

Pemuda umur 21 tahun itu diduga meremas dada keponakan perempuannya, dan terancam penjara 5 sampai 15 tahun.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Senin (28/6/2021) di Mapolres Majalengka.

Siswo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal 2021 lalu, saat korban sedang tertidur di rumahnya.

Saat kejadian, jelas dia, pintu kamar tidur korban diketahui tidak dalam keadaan terkunci.

Terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut korban.

“Posisi korban saat itu terlentang,” tukas Siswo

Dijelaskan Siswo, antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeberatan.

Sehingga keduanya sudah sering berada di satu rumah yang sama.

“Pelaku ini adalah paman dari korban. Kejadiannya di rumah nenek si korban itu. Saat kejadian, di rumah ada neneknya juga,” jelas Siswo.

Untuk mempermudah aksinya, selain menutup mulutnya, pelaku juga memegangi kedua tangan korban.

Dalam keadaan korban tidak bisa melawan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencium bibir, dan meremas bagian sensitif (dada) korban.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada Selasa, 22 Juni 2021 siang.

Saat ditangkap, kata Siswo, pelaku sedang dalam keadaan tidur di rumah milik warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 stel piyama warna merah motif hello kitty, 1 stel piyama warna kuning motif minion, dan 1 buah miniset warna putih.

Ketika dihadirkan saat ekspose kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu.

“Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak lima kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh,” kata pelaku.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *