Jakarta l HukumKriminal.com – Seorang penumpang berinisial WR (17) membacok sopir taksi online berinisial CN (45) di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Yayan Heri, mengatakan, WR membacok korban karena tidak punya uang membayar ongkos taksi online yang ditumpanginya.
“Peristiwa pembacokan itu terjadi pada, Rabu (14/9/2022) sore,” kata Yayan, Sabtu (17/9/2022) di Jakarta Utara.
Insiden itu bermula, kata Yayan, saat pelaku memesan taksi online dari kawasan Cinere, Depok, Provinsi Jawa Barat, menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setiba di Tanjung Priok, pelaku malah berganti tujuan ke kawasan Plumpang.
“Sesampainya di Halte Plumpang dekat gardu PLN, korban berhenti (menghentikan kendaraan, red), pelaku langsung membacok korban dari arah belakang,” kata Yayan.
Seusai membacok korban, pelaku langsung ke luar dari mobil, guna melarikan diri.
Namun, pelaku langsung ditangkap anggota polisi yang sedang berpatroli.
“Saat itu ada anggota yang sedang patroli dan pelaku ditangkap,” kata Yayan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan,” imbuh Yayan.
Adapun korban, saat ini masih dirawat Rumah Sakit Mulyasari. (Erfa)