Karawang l HukumKriminal.com – Oknum aparat Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan pemalsuan akta kelahiran.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Sukajaya Nasihun, Senin (14/3/2021) kemarin, pukul 12.00 WIB di Karawang.
Ia menjelaskan, bahwa ada keluhan dari masyarakat yang dimintai uang sejumlah Rp300 ribu, saat hendak membuat akta kelahiran.
“Awalnya, pembuatan tersebut ditangani oleh pihak RT, nah dari RT diberikan ke aparat desa yang biasa membuatkan akta kelahiran, itu waktunya cukup lama ya, sekitar 4 bulan baru diambil aktenya. Tapi anehnya ketika jadi dan dibarcode kok yang muncul bukan nama yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa sempat mengkonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk memastikan nama tersebut sudah masuk atau belum datanya, tapi nyatanya data tersebut belum terdaftar di Dukcapil.
“Ya harusnyakan kalo benar, akta tersebut sudah terdata di Dukcapil, dan tidak boleh membuat akta kelahiran ganda kalo sudah terdaftar. Tapi pas saya cek nanya ke pihak Dukcapil belum ada data yang masuk,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siun panggilan akrabnya juga memiliki kejanggalan atas akta yang dibuat oleh oknum perangkat desa tersebut, karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan akta kelahiran pada umumnya.
Mulai dari font, bahasa inggris, bahkan yang lebih fatalnya lagi adalah bulan lahir yang tidak sama dengan yang tercantum di KK.
“Selain pas saya barcode itu yang muncul namanya beda, ada banyak kejanggalan di akta yang dibuat oleh oknum perangkat desa ini, lihat saja dan samakan dengan yang asli,” tuturnya dengan memberikan bukti yang ada.
Ia berharap ini menjadi salah satu pelajaran untuk perangkat Desa yang lain, bahwa segala sesuatu itu harus sesuai aturan, sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak boleh kita mengabaikan, apalagi melakukan tindakan penyelewengan.
Jadilah pemerintahan desa yang kredibel, transfaran, dan menerapkan budaya baik.
“Semoga tidak ada lagi yang seperti ini, saya juga minta ketegasan dari kepala desa untuk melakukan tindakan masalah ini. Karena ini sangat menghilangkan kepercayaan publik terhadap Pemdes yang diduga memalsukan dokumen penting masyarakat,” tutupnya.