Oknum ASN Ida Diduga Jadi Beaking Tambang Galian di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek “Polisi diminta Tegas

Tuban | Berdasarkan Nomor : 098/LSM – GMICAK/V/2025 – Perihal : Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait aktivitas tambang Galian C dugaan ilegal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Tuban” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.

Argumentasi Hukum : Bahwa, Aktivitas pertambangan pasir silika dugaan ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek Kab. Tuban – Jatim melaksanakan aktivitasnya kembali.

Hal ini disinyalir akibat adanya pengusaha ilegal menyuap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas penambangan pasir silika ilegal langgeng dan aman. Diduga didalangi Oknum ASN seorang laki-laki yang dinas di Kelurahan Kota Kabupaten Tuban.

Diduga Hubungan kotor antara pemain pasir silika ilegal dengan oknum APH terindikasi bahwa pada tanggal (4/8/2024) lalu, Lokasi tambang tersebut pernah di police line oleh Polres Tuban, tetapi kenapa saat ini bisa beroperasi kembali? Sabtu 17 Mei 2025, Padahal saat ini masih diduga kuat tetap belum mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OPK).

Kata narasumber “Saya mendengar kabar adanya dugaan kasus penyuapan, untuk memuluskan usahanya pelaku telah mengkonsidikan semua instansi terkait,” ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Sabtu 17 Mei 2025).

Menurutnya, karena masih musim hujan pelaku menjalankan aktivitasnya dalam seminggu bisa 3 sampai 4 hari. Lagi-lagi yang nampak diuntungkan atas aktivitas tersebut adalah pihak pemerintah desa, karena ada biaya portal sebesar Rp 12 ribu per truk.

Salah satu pemilik oknum ASN di Kelurahan Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi tidak mengakui bila telah beroperasi.

“Sehari jalan, bila hujan ya berhenti 2 hari. Jadi apa yang mau saya buat atensi ke APH bila sebulan ini sering tidak jalan,” jawabnya

ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebutan untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ASN memiliki fungsi utama sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Tugas ASN meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

ASN memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peraturan yang mengatur ASN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diubah dan dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Eronisnya seorang lelaki ASN yang bernama Ida panggilan akrabnya Dinas di Kelurahan Kota Tuban diduga sebagai dalang Tambang Galian Ilegal di Wilayah Hukum Polres Tuban, Polda JatimJatim.

Melalui telpon seluler Ida ASN 0813-5767-37xx saat di Konfirmasi Kedua dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), enggan memberikan tanggapan.

Bahwa, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada Saudara Bapak. Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kanit Tipiter Polres Tuban : Untuk dapat menindaklanjuti tambang Galian Silica yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Pasalnya Penambangan Galian C Silica dugaan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dengan dasar data lapangan dan hasil konfirmasi dilakukan Dumas dengan Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Tegas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *