Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan oknum guru honorer berinisial FB (24) ditangkap Polres Cirebon Kota, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 12 tahun.
“FB diduga melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin, 26 Februari 2024,” kata Rano, Senin (25/3/2024) di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Korban yang masih di bawah umur, kata Rano, dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah.
“Pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti,” kata Rano.
Namun, kata Rano, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.
Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah.
Kemudian, diajak jalan memakai sepeda motor.
“Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” kata Rano.
Pelaku yang kini sudah diamankan, kata Rano, bakal menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
“Oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” kata Rano.
Selain itu, Rano memastikan, korban akan menerima pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis seusai kejadian tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti dari kasus ini, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” kata Rano.
Rano mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak demi mencegah kejadian seperti ini.
“Kami membuka ruang bagi para korban atau pihak terkait agar segera melapor,” kata Rano.
(Tim HK Cirebon)