Cianjur l HukumKriminal.com – Kapolsek Cianjur Kompol Faisal, mengatakan, seorang oknum pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, DS (54) diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Polisi yang mendapat laporan menangkap oknum tersebut, Jumat (5/5/2023),” kata Faisal, Jumat (5/5/2023) di Cianjur.
Penangkapan terhadap DS, kata Faisal, berawal dari korban yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang diminta oknum pejabat tersebut dengan janji lulus diterima sebagai pegawai PPPK.
Namun, janji tersebut tidak kunjung terkabul,
Sehingga korban meminta uangnya dikembalikan.
Namun, hingga jatuh tempo oknum pejabat tersebut tidak juga mengembalikan uang tersebut.
“Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Cianjur,” kata Faisal.
Pihaknya, kata Faisal, langsung melayangkan panggilan terhadap pelaku, tetapi tidak kunjung hadir, sehingga pelaku ditangkap di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Cianjur, tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” kata Faisal.
(Tim/Redaksi)